GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan RG pada Jumat (14/11/2025). Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli.
RG dibawa ke Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari.
Kepala Kejari Gunungsitoli, Firman Halawa, menyebut penyimpangan yang dilakukan RG dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tuhegeo II telah ditemukan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
RG yang pada tahun anggaran 2023 menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Tuhegeo II, diduga melakukan tiga hal yang menyebabkan terdapat potensi kerugian negara senilai Rp500 juta.
Baca juga: Berkas Dugaan Korupsi di Tuhegeo II Dilimpahkan, Kejari Gunungsitoli Akui Ditangani Pidsus
Pertama, melakukan penarikan uang Dana Desa di bank dengan tidak sesuai ketentuan. “Tidak berdasarkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran),” ujarnya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu.

Kesalahan kedua yang dilakukan RG, tidak segera melakukan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang dicairkan. “Namun justru meminjamkannya kepada orang lain,” sambung Ya’atulo Hulu.
Tindakan ketiga, RG membuat laporan pertanggungjawaban palsu pada Buku Kas Umum dengan menerangkan terdapat dana di Kas Desa. Hal itu dilakukan untuk memuluskan Laporan PertanggungJawaban di tahun anggaran terkait.
“Faktanya, uang tersebut tidak terdapat di Kas Desa,” tegasnya.
Jaksa mengakui tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Sebab perkara ini terus dilakukan pengembangan dengan pendalaman oleh Tim Penyidik. “Terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi,” katanya.
Dijelaskan Ya’atulo Hulu, penetapan RG sebagai tersangka berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup. Diawali dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 14/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025.
Kemudian Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 17/L.2.22/Fd.1/11/2025 tanggal 14 November 2025. Yang seterusnya diterbitkan Surat Penahanan Tersangka Nomor : PRINT- 16/L.2.22/Fd.1/11/2025 tanggal 14 November 2025.
RG disangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Sarofati Lase)






