GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Narkotika jenis sabu seberat 380 gram, disita Tim Intelijen TNI. Sabu itu hasil penggeledahan rumah terduga pengedar di Desa Tetehosi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
Barang bukti 3,8 ons sabu itu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Nias pada Selasa, 3 Juni 2025.
“Sore ini, kita serahkan sejumlah barang bukti hasil dari penindakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Polres Nias,” kata Letnan Dua Infanteri Konstanci Waruwu.
Menurut Letda inf Konstanci Waruwu, personel yang turun ke lokasi, adalah gabungan dari Unit Intel Kodim 0213/Nias dan Tim Intel Korem 023/Kawal Samudera.
Aksi tim diawali dari informasi warga yang menduga adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah yang dihuni SG, 47 tahun.
Informasi itu kemudian dilaporkan ke Komandan Kodim 0213/Nias, Letnan Kolonel Infanteri Torang Parulian Malau. Yang memberi petunjuk untuk segera menindaklanjuti.
“SG sempat melarikan diri di belakang rumah saat kita masuk,” ungkapnya.
Kaburnya SG, jelas Letda Konstanci Waruwu, karena terkendala rumah yang dipagari di bagian depan dan samping. Sementara di belakang rumah, langsung menuju hutan.
Dari situlah SG melarikan diri dan sempat dilakukan pengejaran, tapi belum berhasil menangkapnya. Tim yang lain masuk ke dalam rumah dengan melompati pagar.
“Tim langsung menuju ruang karaoke yang berada di dalam tanah (kamar bawah tanah), dan ditemukanlah narkotika jenis sabu,” katanya.
Barang bukti sabu itu dibungkus dalam 35 paket plastik transparan ukuran kecil. Ada juga satu ukuran besar plastik transparan.
Selain sabu, diamankan juga satu unit senapan angin CIS beserta tali sandang, satu unit teropong, dan sebilah parang.
Barang bukti lainnya cukup banyak. Termasuk satu unit timbangan digital merek Pocker Seak, empat bungkus plastik klip transparan, enam buah kaca Pirex, dan dua unit sepeda motor.
Kepala Satresnarkoba Polres Nias, Inspektur Polisi Tingkat Satu Welman Harico Sitompul menyatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah lanjutan.
“Kami akan melakukan penyelidikan terhadap asal-usul barang bukti ini, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk pengujian lebih lanjut,” jelasnya.
Polres Nias menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika dan segera melaporkan informasi mencurigakan kepada pihak berwajib,” tutup Iptu Welman. (Sarofati Lase)