Tim Intel TNI Sita 3,8 Ons Sabu, Terduga Bandar Kabur

- Editor

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diserahkan Tim Intelijen TNI kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Nias pada Selasa, 3 Juni 2025 sore. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Barang bukti yang diserahkan Tim Intelijen TNI kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Nias pada Selasa, 3 Juni 2025 sore. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Narkotika jenis sabu seberat 380 gram, disita Tim Intelijen TNI. Sabu itu hasil penggeledahan rumah terduga pengedar di Desa Tetehosi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.

Barang bukti 3,8 ons sabu itu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Nias pada Selasa, 3 Juni 2025.

“Sore ini, kita serahkan sejumlah barang bukti hasil dari penindakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Polres Nias,” kata Letnan Dua Infanteri Konstanci Waruwu.

Menurut Letda inf Konstanci Waruwu, personel yang turun ke lokasi, adalah gabungan dari Unit Intel Kodim 0213/Nias dan Tim Intel Korem 023/Kawal Samudera.

Aksi tim diawali dari informasi warga yang menduga adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah yang dihuni SG, 47 tahun.

Informasi itu kemudian dilaporkan ke Komandan Kodim 0213/Nias, Letnan Kolonel Infanteri Torang Parulian Malau. Yang memberi petunjuk untuk segera menindaklanjuti.

“SG sempat melarikan diri di belakang rumah saat kita masuk,” ungkapnya.

Kaburnya SG, jelas Letda Konstanci Waruwu, karena terkendala rumah yang dipagari di bagian depan dan samping. Sementara di belakang rumah, langsung menuju hutan.

Dari situlah SG melarikan diri dan sempat dilakukan pengejaran, tapi belum berhasil menangkapnya. Tim yang lain masuk ke dalam rumah dengan melompati pagar.

“Tim langsung menuju ruang karaoke yang berada di dalam tanah (kamar bawah tanah), dan ditemukanlah narkotika jenis sabu,” katanya.

Barang bukti sabu itu dibungkus dalam 35 paket plastik transparan ukuran kecil. Ada juga satu ukuran besar plastik transparan.

Selain sabu, diamankan juga satu unit senapan angin CIS beserta tali sandang, satu unit teropong, dan sebilah parang.

Barang bukti lainnya cukup banyak. Termasuk satu unit timbangan digital merek Pocker Seak, empat bungkus plastik klip transparan, enam buah kaca Pirex, dan dua unit sepeda motor.

Kepala Satresnarkoba Polres Nias, Inspektur Polisi Tingkat Satu Welman Harico Sitompul menyatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah lanjutan.

“Kami akan melakukan penyelidikan terhadap asal-usul barang bukti ini, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk pengujian lebih lanjut,” jelasnya.

Polres Nias menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika dan segera melaporkan informasi mencurigakan kepada pihak berwajib,” tutup Iptu Welman. (Sarofati Lase)

Komentar

Berita Terkait

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias
Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik
Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui
Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta
Dugaan Korupsi di Gunungsitoli, 2 Kasus Naik Tahap Penyidikan
Jaksa Penuhi Alat Bukti, Fotani Zai Akhirnya Ditahan
Berita ini 563 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:18 WIB

Dianggap Halangi Kerja Penyidik, 2 Pria Adukan Inspektur Nias Utara ke Polres Nias

Selasa, 30 September 2025 - 21:01 WIB

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Sabtu, 27 September 2025 - 13:42 WIB

Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 19:50 WIB

Dimaafkan Korban, Pengemudi Betor Tak Jadi Masuk Bui

Rabu, 24 September 2025 - 18:53 WIB

Ditahan, PPK Dinkes Nias Barat Kembalikan Uang Rp217 Juta

Berita Terbaru

Darianus Lahagu mewakili Gerakan Masyarakat Nias Utara (Granat) menyerahkan 10 tuntutan kepada Ketua DPRD Nias Utara, Ya'aman Telaumbanua. ARMAN SALEH HAREFA/BALUSENIAS.COM

DPRD Nias Utara

Granat Temui Wabup dan Ketua Dewan Nias Utara, Ini 10 Tuntutannya

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:50 WIB

Markas Komando Kepolisian Sektor Hiliduho

Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Desa Lolofaoso, Penyidik Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB