Transparansi Anggaran, Baliho APBDes Wajib Dipasang

- Editor

Selasa, 28 Agustus 2018 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan PMD Segera Surati Seluruh Kades

LOTU – BALUSENIAS.COM
Pemerintah Kabupaten Nias Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan keterbukaan informasi pengelolaan anggaran. Dalam peraturan itu disebutkan, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes wajib diumumkan kepada masyarakat dengan memasang Baliho APBDes.

“Tertuang dalam Perbup dimaksud, kepala desa diwajibkan memberikan informasi mengenai perkembangan kegiatan pembangunan desa,” ungkap Kepala Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nias Utara, Sukemi Harefa, Selasa (28/8/2018).

Sukemi Harefa mengatakan, Perbup tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa itu harus dipatuhi atau ditaati seluruh kepala desa di Nias Utara. Salah satu itemnya adalah pada pelaksanaan kegiatan dana desa, wajib memasang baliho APBDes. Papan informasi pada lokasi kegiatan yang dibiayai Dana Desa.

Contoh Baliho APBDes yang bisa menjadi acuan bagi pemerintah desa di Kabupaten Nias Utara. FEBEANUS ZALUKHU/BALUSENIAS.COM

Papan informasi dipasang agar masyarakat dapat  mengetahui apa saja yang akan dilakukan oleh kades dan Tim Pengelola Kegiatan pengelolaan dana desa. “Bertujuan supaya masyarakat dapat mengetahui anggaran dan kegiatan dana desa dimaksud,” jelasnya di Kantor BPMD Nias Utara.

Jika terjadi seperti yang dilaporkan media massa atau masyarakat selama ini, jika ada desa lagi belum memasang baliho APBDes maupun papan informasi, Sukemi tidak membantah. Jika sudah mencapai 20 persen hingga 40 persen, tapi informasi kegiatan tidak dipampang, Sukemi harefa menegaskan itu termasuk pelanggaran teknis. Termasuk pelanggaran juknis pengelolaan dana desa.

Diakui Sukemi, pihaknya segera menyurati seluruh kepala desa di Kabupaten Nias Utara. Untuk mengingatkan kembali soal transparansi atau keterbukaan informasi. Jika para kepala desa sebagai pengguna atau pengelola dana desa tidak menghiraukan aturan yang ada, maka bisa dikenakan sanksi di kemudian hari.

“Belum lagi bila ada masalah pada pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Ia berharap pihak kecamatan sebagai pengawasan dan juga Inspektorat, dapat melakukan monitoring di masing-masing desa. Agar pelaksanaan atau pengelalaan dana desa tahun ini dapat berjalan dengan maksimal. (Febeanus Zalukhu)

Komentar

Penulis : Febeanus Zalukhu

Editor : Jojor Masihol Marito

Berita Terkait

Dua Kejadian Menonjol, Pemko Gunungsitoli Stop Babi Masuk ke Pulau Nias
Diadukan ke Polisi, Inspektorat Nias Utara Siap Audit Desa Ononazara
Musdes, Kades Sihare’o II Tabaloho Tegaskan 5 Pokir Strategis
Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo
Granat Temui Wabup dan Ketua Dewan Nias Utara, Ini 10 Tuntutannya
Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa
Dugaan Korupsi di Desa Ononazara Setahun Ditangani Unit Tipikor, Ini Kata Penyidik
36 Kades Dikukuhkan Lusa, Ini Alasan 15 Kades Tidak Masuk Daftar
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:20 WIB

Diadukan ke Polisi, Inspektorat Nias Utara Siap Audit Desa Ononazara

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Musdes, Kades Sihare’o II Tabaloho Tegaskan 5 Pokir Strategis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Diduga Tanpa Izin, Penambang Pasir di Muara Sungai Oyo Ditegur Kades Siwawo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:50 WIB

Granat Temui Wabup dan Ketua Dewan Nias Utara, Ini 10 Tuntutannya

Sabtu, 27 September 2025 - 21:10 WIB

Diduga Tak Dibelikan Rokok, Seorang Pemuda Bunuh Ayah Kandung di Namohalu Esiwa

Berita Terbaru