LAHEWA – BALUSENIAS.COM
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP di SMK Negeri 1 Lahewa disorot. Tidak hanya itu, nepotisme dalam pengelolaan operasional sekolah itu juga dituding tidak sepatutnya oleh berbagai pihak.
Ketua DPD Gerakan Masyarakat Nusantara Raya atau Gemantara Raya Kepulauan Nias, Febeanus Zalukhu, telah merangkum hal-hal janggal tersebut. Temuan tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Ya, kemarin saya sudah melapor secara resmi, dan ada tanda terima laporan kita dengan nomor:124/LP/GMR-R.Kepnis/IV/2025,” katanya pada Kamis, 24 April 2025 saat ditemui di Lotu.
Febeanus menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana korupsi itu terkait Pengelolaan Dana BOSP tahun anggaran 2023 dan 2024. Berkas laporan berdasarkan hasil investigasi mendalam selama beberapa bulan.
Investigas langsung ditambah informasi terpercaya dari sejumlah sumber. Dalam laporan telah disertai lampiran dokumen, agar jaksa lebih mudah melakukan penyelidikan. “Kami laporkan kepala sekolah, inisial SLH dan bendaharanya, RLN,” ujarnya.

Dugaan korupsi dimaksud, kata Febeanus, terindikasi pada sejumlah hal yang ditemukan. Salah satunya, ada bidang-bidang yang belum dilaksanakan oleh kepala sekolah dan bendahara Dana BOSP.
Hal itu berdasarkan data Dana BOSP di SMKN 1 Lahewa dan disesuaikan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah tahun 2023 dan 2024.
Soal nepotisme yang disebutnya, adalah hubungan kepala sekolah dengan bendahara. “Keduanya itu pasangan suami dan istri,” kata Febeanus seraya menunjukkan foto pasangan yang dimaksud.
Menurut Febeanus, hubungan itulah yang membuat pelaksanaan program dana BOSP tidak berjalan baik, terlebih pengawasannya. Sebab tidak pernah ada pertemuan antara guru dan komite sekolah.
“Makanya beberapa kegiatan di sekolah tersebut tidak maksimal, karena kurangnya transparansi dan terbuka penggunaan dana BOSP. Kondisi bangunan dan lingkungan sekolah juga tidak terawat,” tegasnya, kembali menunjukkan puluhan foto di areal sekolah tersebut.
Jika penyelidikan jaksa nantinya dapat membuktikan penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara sesuai laporannya, Febeanus berharap ada tindakan tegas. Harapannya, yang terbukti bersalah dapat bertanggungjawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Pria yang juga seorang jurnalis ini berharap, pihak Kejari Gunungsitoli dapat mengungkap dugaan korupsi dan nepotisme sebagaimana laporannya.
“Kita tunggu saja proses dari pihak jaksa. Kita juga sudah siapkan data dan saksi bila dibutuhkan,” pungkasnya.
SMKN 1 Lahewa beralamat di Jalan Arah Onozalukhu Desa Afia, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Dari Data Pokok Pendidikan, sekolah ini memiliki 181 peserta didik yang terdiri dari 96 laki-laki dan 85 perempuan.
Sedangkan guru ada 23 orang dan tenaga pendidik empat orang dengan sembilan rombongan belajar yang terbagi di 20 ruang kelas. Sekolah ini beroperasi dengan SK Izin Operasional bernomor: 421.5/8648-POP/DISDIK/2012 tanggal 13 Juni 2012.
Sekolah ini berdiri dengan SK Pendirian Sekolah bernomor: 421.5/8648-POP/DISDIK/2012 tanggal 13 Juni 2012. Memiliki masing-masing satu unit ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha dan ruang bangunan. (Jojor Masihol Marito)