Upaya ‘Damai’ Gagal, Proses Hukum Dugaan Penganiayaan di Umbu Idanotae Lanjut

- Editor

Senin, 28 Juli 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pihak yang menghadiri proses mediasi pada Senin, 28 Juli 2025 atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan Tahoaro Tafonao. JOJOR MASIHOL MARITO/BALUSENIAS.COM

Kedua pihak yang menghadiri proses mediasi pada Senin, 28 Juli 2025 atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan Tahoaro Tafonao. JOJOR MASIHOL MARITO/BALUSENIAS.COM

GOMO – BALUSENIAS.COM
Mediasi dua pihak dalam perkara laporan dugaan penganiayaan di Kepolisian Sektor Gomo Polres Nias Selatan, tidak menghasilkan kesepakatan. Hal itu membuat proses hukum kasus tersebut dilanjutkan oleh penyidik.

Kepala Polsek Gomo, Inspektur Polisi Satu Elohansen Sarlin Marbun, menegaskan penyidik akan melakukan gelar perkara hasil penyelidikan dengan satuan fungsi terkait. Yakni Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan.

Untuk menentukan status perkara, dan segera mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan terkait gelar perkara Tahoaro Tafonao selaku pelapor.

“Kami sudah berupaya mengundang kedua belah pihak untuk mediasi, tapi tidak berhasil. Karena terduga pelaku tidak mengindahkan kesepakatan perdamaian,” katanya pada Senin (28/7/2025).

Pada mediasi di Polsek Gomo tersebut, dihadiri Tahoaro Tafonao yang berusia 40 tahun serta FT (48) dan MT (27) sebagai pihak terlapor. Hadir juga Sekretaris Desa Harefa Orahua, Yama’aro Fatemaluo dan Kepala Desa Umbu Idanotae, Fauduatulo Tafonao.

Baca juga: Terlapor Cueki ‘Undangan’ Polisi, Laporan Penganiayaan di Umbu Idanotae Akan Gelar Perkara

Turut hadir adalah Sekretaris Desa Awoni Lausa, Talifaudu Lase dan Yasozatolo Hulu bersama sejumlah tokoh lainnya sebagai saksi dalam mediasi.

“Ya, pihak terlapor tidak mau memenuhi syarat perdamaian, jadi mediasi gagal,” ujar Tahoaro Tafonao kepada BaluseNias di Markas Polsek Gomo, Jalan Pancasila Nomor 01, Desa Sifaoroasi Gomo, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan.

“Proses mediasi tadi tidak ada titik temu,” ungkap Staf Khusus Divisi Tipikor Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan, Agustinus Zebua.

Agustinus Zebua meminta penyidik segera menetapkan terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama itu sebagai tersangka dan melakukan penahanan. “Kita khawatir para pelaku pengeroyokan melarikan diri dan melakukan hal yang sama kepada orang lain,” katanya.

Informasi yang diterima Agustinus Zebua, salah seorang pelaku bersikap arogan dan tidak segan melakukan tindakan melanggar hukum terdapat masyarakat. “Ada yang bilang, dia itu juga tidak segan memukul orang,” tegasnya.

Ia berharap proses hukum kasus yang telah dilaporkan pada 30 Juni 2025 tersebut dapat segera dituntaskan, sehingga tidak terkesan berlarut-larut. “Saya berharap segera ada penetapan tersangka terhadap pelaku atau terlapor. Bukti-bukti yang dikantongi penyidik sudah cukup,” tegasnya.

Penyidik mengakui telah melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/9/VII SPKT/Polsek Gomo/Polres Nias Selatan/Polda Sumatra Utara tertanggal 1 Jul 2025 itu.

Yakni adanya dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 170 ayat (1) Subsidair Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana. Yang terjadi pada Senin, 30 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Desa Umbu Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan.

Selain menginterogasi Tahoaro Tafonao alias Ama Lince sebagai pelapor atau korban, juga telah melakukan memintai keterangan tiga saksi.

“Mengirimkan undangan interogasi terhadap terlapor, namun tidak dihadiri. Mengirimkan Undangan Mediasi (Restorative Justice), namun tidak dihadiri oleh terlapor,” bunyi dalam SP2HP. (Jojor Masihol Marito)

Komentar

Berita Terkait

Mengaku Disuruh Paman Antar Sabu 2 Paket, Pria Ini Diringkus Intel Kodim di Saombo
Pencabulan Gadis Saat Latihan Musik, Penyidik Periksa 4 Saksi dan Panggil Terlapor
Terima FARPKeN, Kajari Gunungsitoli Tegaskan Jaksa Seriusi Setiap Perkara Hukum
Soal Penyelidikan di Setwan Gunungsitoli, Parada Situmorang: “Lanjut, dan Tunggu Kejutan”
Mengaku Dicabuli Saat Latihan Musik, Gadis Ini Dimintai Keterangan Polisi
ISZ Kembalikan Rp200 Juta, Koruptor di Disparbud Nias Utara Masih Diburu
Datangi Desa Balale Toba’a, Jaksa Beri Pencerahan Hukum
Jaksa Kunjungi 10 SMP dan SMA, 1.401 Pelajar Diingatkan Bahaya Bullying
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:43 WIB

Mengaku Disuruh Paman Antar Sabu 2 Paket, Pria Ini Diringkus Intel Kodim di Saombo

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:25 WIB

Pencabulan Gadis Saat Latihan Musik, Penyidik Periksa 4 Saksi dan Panggil Terlapor

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:08 WIB

Terima FARPKeN, Kajari Gunungsitoli Tegaskan Jaksa Seriusi Setiap Perkara Hukum

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:45 WIB

Soal Penyelidikan di Setwan Gunungsitoli, Parada Situmorang: “Lanjut, dan Tunggu Kejutan”

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:36 WIB

Mengaku Dicabuli Saat Latihan Musik, Gadis Ini Dimintai Keterangan Polisi

Berita Terbaru