GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Wujudkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo punya komitmen. Memperkuat itu, Pelindo tandatangani Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Penandatanganan MoU itu dilakukan di Aula Kantor Kejari Gunungsitoli, Jalan Soekarno Nomor 9 Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli pada Senin, 10 Maret 2025. General Manager Regional 1 Pelabuhan Gunungsitoli Pelindo, Ardhi Amarullah selaku Pihak Pertama dan Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, sebagai Pihak Kedua.
Menurut Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan melalui pemberian bantuan hukum. Termasuk pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum.
“Juga pencegahan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan kepada Pelindo. Kerja sama ini sudah dilakukan kejaksaan dan Pelindo di seluruh Indonesia,” ungkapnya kepada BaluseNias pada Selasa, 11 Maret 2025 di ruang kerja.

Ia berharap dapat memberikan pencerahan, masukan maupun saran melalui tugas pokok dan fungsi Datun. Sehingga perusahaan dapat berjalan dengan baik sesuai nilai-nilai GCG. Sebelum melakukan tindakan korporasi yang sifatnya strategis, Pelindo diharap berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Gunungsitoli.
“Bisa meminta pendapat hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Assistance) dari JPN,” kata Parada Situmorang, mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Balige dan Kasi Pidsus Kejari Simalungun.
MoU ditandatangani dengan disaksikan sejumlah staf Pelindo, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Datun Kejari Gunungsitoli, Daniel Raja Philips Hutagalung dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu.
Dijelaskan Ya’atulo Hulu, kesepahaman bersama itu diharap dapat meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum. Khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara atau Datun.
Ya’atulo Hulu mengatakan, lingkup kerja sama ini merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pertimbangan hukum sebagai bagian dari kerja sama ini juga dapat diberikan kejaksaan tanpa permintaan dari perusahaan.
“Dalam rangka tata kelola perusahaan yang baik GCG-nya dan mitigasi risiko hukum,” kata Ono Niha yang pernah menjabat Kepala Seksi Datun Kejari Nias Selatan ini. (Sarofati Lase)