GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Enam orang Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat. Selama tujuh jam, para Jaksa mencari sejumlah dokumen pendukung untuk mencari alat bukti perkara yang sedang didalami.
Sejak jam 9 pagi hingga jam 4 sore hari ini, tim yang disertai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli, Tumpuan Berkat Dachi, melakukan penggeledahan. Beberapa pejabat, termasuk Kepala Dinkes Kabupaten Nias Barat, Hiburan Halawa, menyaksikan penggeledahan.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu pada Selasa (8/7/2025).
Ya’atulo Hulu menerangkan, penggeledahan kantor di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat itu berkaitan perkara yang sedang disidik. Ada dua item yang didalami terkait Pengelolaan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.

Yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah Rumah Sakit Pratama Lologolu senilai Rp2.496.831.893, dan Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara sebesar Rp1.198.360.997.
“Diduga terdapat perbedaan dan kekurangan volume sebagaimana diatur di dalam kontrak,” ungkap Ya’atulo Hulu, memimpin penggeledahan yang dibantu Staf Kejari Gunungsitoli.
Satu persatu sudut kantor diperiksa. Antara lain, ruangan kepala dinas, ruang sekretaris dinas, ruangan kepala bidang, ruangan gudang arsip dan ruangan pengelola keuangan yang digunakan sebagai penyimpanan bukti-bukti.
Jaksa Penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga relevan untuk kelengkapan proses penyidikan sebanyak 30 bundel. Penggeledahan tersebut dikawal personel TNI dari Komando Distrik Militer 0213/Nias.
Selain dokumen Penyidik belum ada melakukan penyitaan terhadap barang berharga atau bernilai seperti uang, dan benda bergerak. “Saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ya’atulo Hulu.
Penggeledahan dilengkapi dengan Penetapan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 45/Pid.B.Geledah/2025/PN Gst tanggal 03 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025. Juga ada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025. (Jojor Masihol Marito)