Usut Dugaan Korupsi, Jaksa Geledah Kantor Dinas Kesehatan Nias Barat Selama 7 Jam

- Editor

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menggeledah ruangan Bendahara Pengeluaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menggeledah ruangan Bendahara Pengeluaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

GUNUNGSITOLI – BALUSENIAS.COM
Enam orang Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat. Selama tujuh jam, para Jaksa mencari sejumlah dokumen pendukung untuk mencari alat bukti perkara yang sedang didalami.

Sejak jam 9 pagi hingga jam 4 sore hari ini, tim yang disertai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli, Tumpuan Berkat Dachi, melakukan penggeledahan. Beberapa pejabat, termasuk Kepala Dinkes Kabupaten Nias Barat, Hiburan Halawa, menyaksikan penggeledahan.

“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu pada Selasa (8/7/2025).

Ya’atulo Hulu menerangkan, penggeledahan kantor di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat itu berkaitan perkara yang sedang disidik. Ada dua item yang didalami terkait Pengelolaan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu memimpin penggeledahan untuk mencari alat bukti perkara dugaan korupsi yang sedang disidik. ISTIMEWA/BALUSENIAS.COM

Yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah Rumah Sakit Pratama Lologolu senilai Rp2.496.831.893, dan Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara sebesar Rp1.198.360.997.

“Diduga terdapat perbedaan dan kekurangan volume sebagaimana diatur di dalam kontrak,” ungkap Ya’atulo Hulu, memimpin penggeledahan yang dibantu Staf Kejari Gunungsitoli.

Satu persatu sudut kantor diperiksa. Antara lain, ruangan kepala dinas, ruang sekretaris dinas, ruangan kepala bidang, ruangan gudang arsip dan ruangan pengelola keuangan yang digunakan sebagai penyimpanan bukti-bukti.

Jaksa Penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga relevan untuk kelengkapan proses penyidikan sebanyak 30 bundel. Penggeledahan tersebut dikawal personel TNI dari Komando Distrik Militer 0213/Nias.

Selain dokumen Penyidik belum ada melakukan penyitaan terhadap barang berharga atau bernilai seperti uang, dan benda bergerak.  “Saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ya’atulo Hulu.

Penggeledahan dilengkapi dengan Penetapan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 45/Pid.B.Geledah/2025/PN Gst tanggal 03 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025. Juga ada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025. (Jojor Masihol Marito)

Komentar

Berita Terkait

Mengaku Disuruh Paman Antar Sabu 2 Paket, Pria Ini Diringkus Intel Kodim di Saombo
Pencabulan Gadis Saat Latihan Musik, Penyidik Periksa 4 Saksi dan Panggil Terlapor
Terima FARPKeN, Kajari Gunungsitoli Tegaskan Jaksa Seriusi Setiap Perkara Hukum
Soal Penyelidikan di Setwan Gunungsitoli, Parada Situmorang: “Lanjut, dan Tunggu Kejutan”
Akui Tidak Hadir, Taufik Gulo Beberkan Isi Keputusan Rapat Pleno Dukungan ke Ijek
Upaya ‘Damai’ Gagal, Proses Hukum Dugaan Penganiayaan di Umbu Idanotae Lanjut
Taufik Gulo dan Khamozaro Halawa Bantah Golkar Nias Barat Dukung Yanto Sitorus
Mengaku Dicabuli Saat Latihan Musik, Gadis Ini Dimintai Keterangan Polisi
Berita ini 365 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:43 WIB

Mengaku Disuruh Paman Antar Sabu 2 Paket, Pria Ini Diringkus Intel Kodim di Saombo

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:25 WIB

Pencabulan Gadis Saat Latihan Musik, Penyidik Periksa 4 Saksi dan Panggil Terlapor

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:08 WIB

Terima FARPKeN, Kajari Gunungsitoli Tegaskan Jaksa Seriusi Setiap Perkara Hukum

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:45 WIB

Soal Penyelidikan di Setwan Gunungsitoli, Parada Situmorang: “Lanjut, dan Tunggu Kejutan”

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:19 WIB

Akui Tidak Hadir, Taufik Gulo Beberkan Isi Keputusan Rapat Pleno Dukungan ke Ijek

Berita Terbaru